Mengenal Perundungan di Sekolah
Selamat datang, para orang tua dan guru-guru. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas topik yang penting, yakni perundungan di sekolah. Dalam perbincangan ini, Bu Undung, seorang guru Bimbingan Konseling, akan berbagi pengetahuannya tentang perundungan, atau bullying. Bu Undung sering menjadi tempat curhat bagi para murid yang menjadi korban perundungan. Mari kita lebih memahami apa itu perundungan dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengatasi masalah ini.
Mengenal Perundungan
Secara umum, perundungan adalah tindakan kekerasan yang
dilakukan secara fisik, psikis, seksual, baik dalam dunia nyata maupun maya,
atau melalui media seperti buku ajar. Tindakan ini mencerminkan perilaku
agresif yang dapat menyebabkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka,
bahkan kematian.
Indikator Perundungan di Sekolah
Ketika berbicara tentang perundungan di sekolah, ada
beberapa indikator penting yang perlu diperhatikan. Pertama, perundungan
dilakukan dengan sengaja untuk merendahkan harga diri orang atau kelompok lain.
Ini dapat berupa tindakan agresif yang menyebabkan luka fisik, verbal,
psikologis, dan sosial bagi korbannya. Kedua, tindakan agresif tersebut terjadi
terus-menerus dan berpotensi untuk berulang. Ketiga, ada ketidakseimbangan
kekuatan atau kuasa antara korban dan pelaku.
Perundungan dalam Dunia Maya
Seiring perkembangan zaman, perundungan tidak hanya terjadi
di dunia nyata tetapi juga di dunia maya, dikenal sebagai cyberbullying.
Cyberbullying melibatkan penggunaan teknologi, seperti melecehkan orang melalui
ponsel atau situs jejaring sosial. Hal ini dapat terjadi secara langsung,
seperti pesan yang mengejek, atau tidak langsung, seperti memposting materi di
forum publik.
Tindakan dan Kebijakan Terkait Perundungan
Dalam menghadapi perundungan di sekolah, penting untuk
memahami tindakan dan kebijakan yang dapat diambil. Ada tiga dasar hukum
terkait perundungan di lingkungan sekolah. Pertama, Permendikbud Nomor 82 Tahun
2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di sekolah. Kedua,
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang mencakup
pasal-pasal terkait kekerasan terhadap anak.
Sanksi untuk Pelaku Perundungan
Sanksi bagi pelaku perundungan sangat penting. Dengan
berlandaskan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, sanksi ini dapat mencakup
hukuman yang berat. Semoga dengan adanya sanksi ini, dapat mencegah para pelaku
dan mendorong kesadaran akan dampak buruk perundungan.
Kesimpulan
Dengan pengetahuan mengenai perundungan dan indikatornya,
kita sebagai orang tua, guru, dan komponen sekolah dapat bekerja sama untuk
mencegah perundungan di lingkungan sekolah. Mari jadikan sekolah tempat yang
aman, bebas dari perundungan.