Mengenal Perundungan di Sekolah

Selamat datang, para orang tua dan guru-guru. Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas topik yang penting, yakni perundungan di sekolah. Dalam perbincangan ini, Bu Undung, seorang guru Bimbingan Konseling, akan berbagi pengetahuannya tentang perundungan, atau bullying. Bu Undung sering menjadi tempat curhat bagi para murid yang menjadi korban perundungan. Mari kita lebih memahami apa itu perundungan dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengatasi masalah ini.

Mengenal Perundungan di Sekolah

Mengenal Perundungan

Secara umum, perundungan adalah tindakan kekerasan yang dilakukan secara fisik, psikis, seksual, baik dalam dunia nyata maupun maya, atau melalui media seperti buku ajar. Tindakan ini mencerminkan perilaku agresif yang dapat menyebabkan ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka, bahkan kematian.

Indikator Perundungan di Sekolah

Ketika berbicara tentang perundungan di sekolah, ada beberapa indikator penting yang perlu diperhatikan. Pertama, perundungan dilakukan dengan sengaja untuk merendahkan harga diri orang atau kelompok lain. Ini dapat berupa tindakan agresif yang menyebabkan luka fisik, verbal, psikologis, dan sosial bagi korbannya. Kedua, tindakan agresif tersebut terjadi terus-menerus dan berpotensi untuk berulang. Ketiga, ada ketidakseimbangan kekuatan atau kuasa antara korban dan pelaku.

Perundungan dalam Dunia Maya

Seiring perkembangan zaman, perundungan tidak hanya terjadi di dunia nyata tetapi juga di dunia maya, dikenal sebagai cyberbullying. Cyberbullying melibatkan penggunaan teknologi, seperti melecehkan orang melalui ponsel atau situs jejaring sosial. Hal ini dapat terjadi secara langsung, seperti pesan yang mengejek, atau tidak langsung, seperti memposting materi di forum publik.

Tindakan dan Kebijakan Terkait Perundungan

Dalam menghadapi perundungan di sekolah, penting untuk memahami tindakan dan kebijakan yang dapat diambil. Ada tiga dasar hukum terkait perundungan di lingkungan sekolah. Pertama, Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di sekolah. Kedua, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, yang mencakup pasal-pasal terkait kekerasan terhadap anak.

Sanksi untuk Pelaku Perundungan

Sanksi bagi pelaku perundungan sangat penting. Dengan berlandaskan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, sanksi ini dapat mencakup hukuman yang berat. Semoga dengan adanya sanksi ini, dapat mencegah para pelaku dan mendorong kesadaran akan dampak buruk perundungan.

Kesimpulan

Dengan pengetahuan mengenai perundungan dan indikatornya, kita sebagai orang tua, guru, dan komponen sekolah dapat bekerja sama untuk mencegah perundungan di lingkungan sekolah. Mari jadikan sekolah tempat yang aman, bebas dari perundungan.

 

Next Post Previous Post