Mengenal Perundungan di Sekolah: Menjaga Lingkungan Pendidikan yang Aman
Selamat datang, para orang tua dan guru! Kali ini kita akan menjelajahi topik perundungan atau bullying bersama Bu Undung, seorang guru BK yang sering menjadi tempat curhat bagi para murid yang menjadi korban perundungan. Mari kita bersama-sama memahami apa itu perundungan dan langkah-langkah yang dapat kita ambil untuk mengatasi masalah ini.
Apa Itu Perundungan?
Secara umum, perundungan adalah tindakan kekerasan yang
dilakukan secara fisik, psikis, atau seksual, baik dalam kehidupan sehari-hari
maupun melalui dunia maya. Hal ini dapat mencakup tindakan agresif, penyerangan
verbal, dan berbagai bentuk kekerasan lainnya yang terjadi di lingkungan
pendidikan. Dampaknya bisa berupa ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka
fisik, bahkan kematian.
Indikator Perundungan di Sekolah
- Dilakukan
dengan Sengaja: Perundungan dilakukan dengan niat untuk merendahkan
harga diri orang atau kelompok lain, menyebabkan luka fisik, verbal,
psikologis, dan sosial.
- Berulang
dan Terus-Menerus: Tindakan agresif terjadi secara berulang dan
berpotensi untuk terus muncul.
- Ketidakseimbangan
Kekuatan: Ada ketidakseimbangan kekuatan antara korban dan pelaku,
baik secara fisik maupun sosiologis. Ini bisa terjadi dalam berbagai aspek
seperti kekayaan, popularitas, kecerdasan, dan status sosial.
Perundungan di Era Digital
Perundungan tidak hanya terjadi di dunia nyata tetapi juga
melibatkan dunia maya atau yang biasa dikenal sebagai cyberbullying. Hal ini
mencakup penggunaan teknologi untuk melecehkan, mencemarkan nama baik, atau
sengaja mengisolasi seseorang melalui media sosial atau pesan daring.
Indikator Cyberbullying:
- Anonimitas:
Pelaku mungkin tidak diketahui identitasnya oleh korban.
- Publik
vs. Pribadi: Dampak cyberbullying bisa lebih besar ketika terjadi di
depan umum melalui internet.
Kebijakan dan Sanksi Terkait Perundungan di Sekolah
Untuk mencegah perundungan, kita perlu memahami kebijakan
dan sanksi yang berlaku. Dasar hukum terkait perundungan di lingkungan sekolah
antara lain Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014. Kedua peraturan ini mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan tindak
kekerasan di sekolah, serta perlindungan anak.
Sanksi untuk Pelaku Perundungan:
Hukuman-hukuman yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 sangat serius dan dapat menjebak pelaku perundungan. Pasal 80 ayat
1, 2, dan 3 menyatakan sanksi perlindungan anak yang berat bagi para pelaku.
Dengan kerjasama antara orang tua, guru, murid, dan seluruh komponen sekolah, kita dapat mencegah terjadinya perundungan di lingkungan pendidikan. Mari kita jadikan sekolah sebagai tempat yang aman dan bebas dari perundungan. Y