Mengenal Perundungan di Sekolah: Menjaga Lingkungan Pendidikan yang Aman

Selamat datang, para orang tua dan guru! Kali ini kita akan menjelajahi topik perundungan atau bullying bersama Bu Undung, seorang guru BK yang sering menjadi tempat curhat bagi para murid yang menjadi korban perundungan. Mari kita bersama-sama memahami apa itu perundungan dan langkah-langkah yang dapat kita ambil untuk mengatasi masalah ini.

Menjaga Lingkungan Pendidikan yang Aman

Apa Itu Perundungan?

Secara umum, perundungan adalah tindakan kekerasan yang dilakukan secara fisik, psikis, atau seksual, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun melalui dunia maya. Hal ini dapat mencakup tindakan agresif, penyerangan verbal, dan berbagai bentuk kekerasan lainnya yang terjadi di lingkungan pendidikan. Dampaknya bisa berupa ketakutan, trauma, kerusakan barang, luka fisik, bahkan kematian.

Indikator Perundungan di Sekolah

  1. Dilakukan dengan Sengaja: Perundungan dilakukan dengan niat untuk merendahkan harga diri orang atau kelompok lain, menyebabkan luka fisik, verbal, psikologis, dan sosial.
  2. Berulang dan Terus-Menerus: Tindakan agresif terjadi secara berulang dan berpotensi untuk terus muncul.
  3. Ketidakseimbangan Kekuatan: Ada ketidakseimbangan kekuatan antara korban dan pelaku, baik secara fisik maupun sosiologis. Ini bisa terjadi dalam berbagai aspek seperti kekayaan, popularitas, kecerdasan, dan status sosial.

Perundungan di Era Digital

Perundungan tidak hanya terjadi di dunia nyata tetapi juga melibatkan dunia maya atau yang biasa dikenal sebagai cyberbullying. Hal ini mencakup penggunaan teknologi untuk melecehkan, mencemarkan nama baik, atau sengaja mengisolasi seseorang melalui media sosial atau pesan daring.

Indikator Cyberbullying:

  1. Anonimitas: Pelaku mungkin tidak diketahui identitasnya oleh korban.
  2. Publik vs. Pribadi: Dampak cyberbullying bisa lebih besar ketika terjadi di depan umum melalui internet.

Kebijakan dan Sanksi Terkait Perundungan di Sekolah

Untuk mencegah perundungan, kita perlu memahami kebijakan dan sanksi yang berlaku. Dasar hukum terkait perundungan di lingkungan sekolah antara lain Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Kedua peraturan ini mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di sekolah, serta perlindungan anak.

Sanksi untuk Pelaku Perundungan:

Hukuman-hukuman yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 sangat serius dan dapat menjebak pelaku perundungan. Pasal 80 ayat 1, 2, dan 3 menyatakan sanksi perlindungan anak yang berat bagi para pelaku.

Dengan kerjasama antara orang tua, guru, murid, dan seluruh komponen sekolah, kita dapat mencegah terjadinya perundungan di lingkungan pendidikan. Mari kita jadikan sekolah sebagai tempat yang aman dan bebas dari perundungan. Y

Next Post Previous Post